JEMBER, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember memutuskan untuk menolak semua permohonan pasangan jalur independen Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Prahita untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menjelaskan, pasangan Jaddin-Arismaya tidak bisa meyakinkan majelis dan membuktikan semua permohonan yang diajukan di musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
“Sudah kami putuskan untuk permohonan ditolak seluruhnya. Alasan kami tolak adalah terkait alat bukti yang tidak bisa meyakinkan kami di majelis maupun anggota Bawaslu yang lain,” ujar Sanda Aditya pada Rabu (07/08/2024).
Khususnya terkait dukungan sejumlah 166 ribu yang tidak dibuktikan pemohon yang dalam hal ini adalah Jaddin-Arismaya saat musyawarah terbuka berlangsung.
Meski pemohon sempat mengajukan adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum yang baru dan memungkinkan pasangan Jaddin-Arismaya lolos di Pilkada mendatang, Sanda Aditya menegaskan bahwa dalam proses musyawarah terbuka pihaknya hanya melihat fakta-fakta di persidangan.
“Kalaupun di aturan yang berbeda itu kan menurut dari pemohon, tapi kami di persidangan musyawarah terbuka yang kami lihat adalah fakta-fakta ketika persidangan dan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak, entah itu dari pemohon maupun dari termohon,” jelas Sanda Aditya.
Baca Juga: The Lionesses, Tim Hoki Putri Argentina Kandas di Semifinal Olimpiade Paris 2024
Menurut dia, bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak dapat menyakinkan pihaknya. Begitu pula dengan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon tidak mampu menyakinkan majelis sidang musyawarah sengketa Pemilu 2024.
Sanda Aditya menjelaskan terkait peraturan baru KPU Nomor 1002 Tahun 2024 yang telah terbit sejak 23 Juli 2024.
“Setelah tanggal 17 atau hari terakhir penyerahan perbaikan seperti itu, kalaupun tersampaikan atau tidak itu ranahnya KPU,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati