TUBAN, Tugujatim.id – Mengantisipasi kekosongan jabatan komisioner, Bawaslu Kabupaten Tuban periode 2018-2023 menyiapkan empat kecamatan untuk proses pengawasan. Bawaslu Tuban menugasi pengawasan untuk proses penyusunan hingga penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Untuk saat ini, semasa terakhir periode jabatannya sampai pukul 00.01 WIB. Saya menyiapkan petugas untuk mengantisipasi terjadi kekosongan hukum akibat belum dilantiknya pimpinan yang baru,” ucap Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi kepada Tugu Jatim, Senin (14/8/2023).
Meskipun secara kewenangan berbeda, tapi kewajiban mengawasi masih bisa dilakukan oleh jajaran Bawaslu Tuban sembari menunggu perintah atasan dalam hal ini Bawaslu Provinsi.
“Kami hanya bisa mengupayakan dan antisipasi. Jika komisioner yang baru belum dilantik, kami masih bisa menugaskan,” kata pria yang akrab disapa Gus Hadi ini.

Dia menyebutkan, empat kecamatan yang ditugaskan secara kolektif ini di antaranya Tuban kota, Merakurak, Jenu, dan Semanding. Praktiknya, dari empat kecamatan secara bergiliran dalam pengawasan, sepanjang pejabat baru belum dilantik.
“Untuk mengawasi pada 18 Agustus. Sebab, dalam penetapan DCS harus ada pengawas pemilu yang mengawasi,” ujarnya.
Alumnus PMII Tuban ini juga menyampaikan selama pengawasan menuju DCS ini belum ada temuan maupun laporan yang diproses.
“Sampai saat ini masih nihil,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati