TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban (Bawaslu Tuban) mengingatkan petahana wajib cuti 7 hari sebelum penetapan paslon (Pasangan Calon) Pilkada 2024. Calon petahana diminta segera mempersiapkan cuti kampanyenya sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin mengatakan, bupati maupun wakil bupati yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 wajib cuti. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana diwajibkan cuti selama masa kampanye. Lebih spesifik, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 3 menyatakan, cuti paling lambat untuk petahana harus dimulai tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
“Ini berarti calon petahana harus sudah mengambil cuti pada 13 September 2024, jika ingin memenuhi ketentuan hukum dan menghindari sanksi,” kata Arifin, Kamis (5/9/2024).
Aturan ini kembali diperjelas dalam Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri nomor surat (SE) 100.2.1.3/4204, tertanggal 30 Agustus 2024 yang menegaskan, cuti harus dilakukan di luar tanggung jawab negara. Langkah ini untuk memastikan calon petahana tidak menggunakan jabatan selama masa kampanye.
“Semua pihak yang mencalonkan diri, terutama petahana, harus patuh pada regulasi yang ada. Kami dari Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan agar mereka mematuhi aturan ini, dan kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses berjalan lancar,” tegas Arifin.
Arifin menambahkan, Bawaslu mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk pelaksanaan cuti bagi calon petahana dan menindak sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran.
Kewajiban cuti ini diatur untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga agar tidak ada pengaruh jabatan yang digunakan dalam proses kampanye. Lewat penerapan aturan tersebut, publik diharapkan dapat melihat bahwa Pilkada 2024 dilaksanakan secara adil dan demokratis. Kedisiplinan menerapkan aturan cuti bagi calon petahana, suasana Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tuban akan kondusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menambahkan, kewajiban KPU hanya menginformasikan kepada calon petahana baik Bupati maupun Wakil bupati yang maju dalam Pilkada Tuban terkait regulasi tersebut.
“Kami menginfomasikan dan mengingatkan kepada LO dan Bakal Paslon. Dan juga dalam pengajuan cuti tersebut salinannya juga diberikan ke KPU Tuban,” tandasnya.
KPU Kabupaten Tuban sendiri akan menetapkan pasangan calon Pilkada 2024 pada 22 September 2024, sehingga cuti harus mulai berlaku bagi petahana mulai terhitung 13 September 2024. Kasus di Kabupaten Tuban, dua pasangan yang mendaftar sebagai Bacalon masing-masing berstatus petahana.
Aditya Halindra Faridzky merupakan petahana Bupati yang berpasangan dengan seorang Aaparatur Sipil Negara (ASN, Joko Sarwono dengan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKN dan PSI. Sementara H. Riyadi merupakan petahana Wakil Bupati yang berpasangan dengan H. Gus Wafi Abdul Rasyid diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PBB, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko