SURABAYA, Tugujatim.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim mengimbau agar warga hati-hati kala memelihara satwa dalam kategori dilindungi jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Pihaknya menyatakan bahwa semua orang dilarang memelihara satwa konservasi kecuali sudah mengantongi izin penangkaran dari pihak BKSDA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan (Kasi P3), BBKSDA Jatim, Nur Rohman.
Prosedur Pengajuan Izin Penangkaran
Ia menyatakan bahwa terdapat syarat-syarat perizinan yang harus diajukan dan dipenuhi untuk membuat penangkaran. Yakni meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Gangguan, Surat Pernyataan dan Pemantauan Lingkungan, Proposal Penangkaran.
“Selain itu, ada juga fotokopi KTP, lalu perlu Surat Keterangan Lokasi atau Tempat Penangkaran, ditambah Dokumen atau Bukti Legalitas Asal-Usul Indukan atau Rencana Perolehan Indukan, serta Berita Acara Persiapan Teknis dan Rekomendasi,” beber Nur Rohman pada pewarta Tugu Jatim di Surabaya, Kamis (25/02/2021) siang.
Nur Rohman juga menjelaskan mengenai semacam kewajiban yang perlu dipenuhi oleh seseorang, Badan Hukum, Koperasi, serta Lembaga Konservasi yang mengajukan izin melakukan kehiatan penangkaran.
“Contohnya seperti mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan, perlu juga memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis. Sama membuat dan menyerahkan proposal kerja juga,” tegasnya.
Di sisi lain, ada juga kewajiban penangkar satwa konservasi yang perlu dipenuhi, meliputi membuat buku induk satwa liar yang ditangkarkan, melaksanakan sistem penandaan atau sertifikasi pada individu jenis yang ditangkarkan, serta membuat dan menyampaikan laporan berkala pada pemerintah.
“Kalau semua kewajiban di atas dipenuhi, mulai dari menyediakan tenaga ahli dan tempat yang memenuhi syarat, maka kalau terjadi kematian (pada satwa yang ditangkarkan, red) tidak ada sanksi khusus, akan tetapi yang bersangkutan harus melapor ke kantor BKSDA terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kematian yang dituangkan dalam BA (Berita Acara, red) kematian,” jelasnya.
Bagi yang Pelihara Satwa Dilindungi, BBKSDA Jatim Imbau Agar Diserahkan ke Negara
Selain itu, BBKSDA Jatim juga menjelaskan bagi siapa yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, maka ia terancam hukuman pidana.
“Semua aparat hukum bisa memproses secara pidana,” imbuh Nur Rohman.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang saat ini memiliki hewan dilindungi sebagai hewan peliharaan sebaiknya diserahkan kembali kepada negara.
“Kami dari KSDA mengimbau, bagi yang mempunyai satwa dilindungi, silakan diserahkan secara sukarela kepada negara melalui BBKSDA jawa Timur. Jika punya keinginan untuk memelihara atau menangkarkan, silakan mengurus izin,” imbuhnya.
Bagi Anda yang belum mengetahui hewan yang Anda pelihara dalam kategori dilindungi atau tidak. Anda bisa melihat daftar tersebut di Permen LHK No.P.106 tahun 2018 yang bisa dilihat di sini.
11 Satwa Dilindungi Dilarang untuk Ditangkarkan
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa setiap orang boleh menangkarkan, entah satwa dilindungi maupun tidak dilindungi setelah mendapatkan izin dari BKSDA. Namun, setidaknya ada 11 jenis satwa yang tidak bisa diajukan untuk ditangkarkan, sesuai pada Permenhut No 19 Tahun 2005 Pasal 3.
“Satwa itu meliputi anoa, babi rusa, badak jawa, badak sumatera, biawak komodo, cenderawasih, elang jawa, elang garuda, harimau sumatera, lutung mentawai, orangutan, owa jawa, serta tumbuhan jenis raflesia, mas,” jelasnya.
Sebagai informasi, menurut penetapan dari Gubernur Jawa Timur, ada 4 lokasi di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Yaitu, KEE Teluk Pangpang Banyuwangi, KEE Ujung pangkah Gresik, KEE Masakambing Sumenep, KEE pantai taman Kili-kili Trenggalek. (Rangga Aji/gg)