KEDIRI, Tugujatim.id – Kantor Bea Cukai Kediri memusnahkan barang impor yang tidak sesuai dengan aturan. Ada sebanyak 95 unit barang impor dan barang yang melanggar non cukai, Jumat (26/2/2021). Dari penindakan ini, beberapa barang impor yang dimusnahkan ialah sex toys atau vibrator, spare part, obat-obatan, dan kosmetik.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, menjelaskan bahwa ada peningkatan trend dari masyarakat yang melakukan transaksi dengan luar negeri. Barang-barang tersebut dinilai Bea Cukai tidak sesuai dengan aturan dari sisi keamanan, kesehatan, moral dan lingkungan hidup.
“Ini anak-anak milenial, trendnya beli online ada barang bekas, sepeda, ada obat terus ada alat pornografi, secara ketentuan ada izinnya juga,” ungkap Suryana.
Secara detail, barang impor yang dimusnahkan ditaksir sekitar Rp 31 juta. Ia menilai masyarakat masih belum begitu memahami ada aturan khusus maupun larangan terkait barang-barang impor tersebut.
“Kalau terkait dengan impor, ini terkait perlindungan masyarakat akhirnya dilarang atau diatur khusus ketentuan yang berlaku,” terang Suryana.
Sedangkan, untuk barang non cukai pada 2020 lalu, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan 168.716 batang rokok tanpa pita cukai, 29,2 Kg tembakau iris dalam kemasan eceran, 324 Kg tembakau iris dalam kemasan karung dan 45 botol tanpa pita cukai. Nilai potensi kerugian negara, kata Suryana, mencapai sekitar Rp 234 juta.
Ke depan, ia akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti BPOM, PT Pos Kediri, dan Karantina Pertanian Kediri. Hal tersebut dikarenakan adanya trend pembelian transaksi online beberapa jenis barang. Sehingga, dengan langkah tersebut Bea Cukai dapat melakukan sosialisasi untuk warga dengan tepat sasaran. (noe/gg)