KEDIRI, Tugujatim.id – Petugas Bea dan Cukai Kediri terus lakukan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai. Kali ini petugas menyita jutaan batang rokok ilegal. Dari jumlah ini kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, mengatakan total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 1,9 juta batang dengan nilai Rp 2,2 miliar.
Dia mengungkapkan, penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intelijen. Hasilnya, petugas dapat mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.
Also Read
“Barang ilegal itu dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi AE 8596 XX pada Rabu (11/05/2022) saat truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri,” ungkapnya Kamis (19/5/2022).
Sunaryo menjelaskan, penangkapan itu terjadi di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang, setalah tim melakukan pengejaran dan pencegatan. Selanjutnya, truk tersebut ternyata berisi rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai.
“Kalau asal barang memang dari wilayah Jawa Timur, tujuan untuk ke daerah Jawa Tengah. Dengan tersangka satu orang, yakni sopir truk,” jelasnya.
Namun, terkait adanya pelaku lain, pihaknya belum bisa mendetailkan informasi. Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu.
“Masih kiami lakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang telah diamankan,” kata Sunaryo.
Dia menyebut, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 1,483 miliar. Sementara itu, terduga pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.
“Yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri.
Selain itu, juga terdapat pasal 56 yang berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana jugakan akan dikenakan hukum yang sama. Yaitu jeruji besi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Sunaryo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini untuk menekan terjadinya kerugian negara.
“Kami sampaikan di setiap kemasan itu ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada mereknya, ada pabrik, ada lokasinya. Lokasinya harus kota, tidak boleh hanya Indonesia,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim