TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 41 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Tuban terancam dicoret saat penetapan Calon Daftar Sementara (DCS) nanti. Pasalnya, berkas puluhan bacaleg itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari 618 yang diverifikasi, setelah masa pebaikan berkas pencalonan.
“Total yang kita verifikasi 618 calon. Yang BMS 41 calon. Sedangkan yang memenuhi syarat 577 orang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, pada Senin (7/8/2023).
Meskipun begitu, dalam tahapan ini, partai politik masih diberikan kelonggaran mengganti calonnya, baik MS maupun BMS selama masa rancangan draf penyusunan DPS ini.
Also Read
Dalam masa rancangan draf penyusunan DPS ini, parpol diberikan waktu 6-11 Agutus 2023. Sedangkan penetapan DPS pada 19 Agustus 2023.
Fatkul mengatakan bahwa selama proses tahapan berlangsung, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), parpol masih diberikan kewenangan mengganti calonnya.
“Saat pengajuan awal dulu dari 17 parpol mengajukan 628 calon. Saat verifikasi administrasi, 97 MS dan 531 yang BMS,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti