SURABAYA, Tugujatim.id – Informasi beredar melalui aplikasi WhatsApp tentang miras kemasan sachet serta keterangan kewaspadaan di Surabaya, 9 Oktober 2023. Diduga, minuman yang bernama Asli Otentik Orang Tua tersebut menargetkan pembeli anak-anak.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan produk yang berasal dari produsen Orang Tua Group,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina pada Rabu (11/10/2023).
Produk miras kemasan sachet tersebut dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2012 Pasal 91 (ayat) 1 tentang Izin Edar, baik produk dalam maupun luar negeri.
Dari hasil penyelidikan Pemkot Surabaya dengan BPOM RI, produk miras kemasan sachet tersebut diperjualbelikan melalui media sosial. Produsen Orang Tua Group Semarang pun telah melaporkannya ke BPOM RI.
Selain itu, Diskopdag Surabaya juga telah mengonfirmasi kepada distributor minuman Orang Tua bahwa produk Asli Otentik bukan produk yang mereka distribusikan.
“Dari hasil investigasi kami bahwa tidak ada produk itu memang tidak diedarkan,” bebernya.
Melalui kasus ini, Pemkot Surabaya akan meningkatkan advokasi lintas sektor terkait pengendalian minuman beralkohol sachet. Pihaknya juga akan rajin monitoring dengan BPOM RI dan diskopdag tentang peredarannya.
“Kami juga akan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman alkohol,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








