BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali yang dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021. Di dalam kebijakan tersebut salah satunya mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan bus.
Koordinator atuan pelaksana (Korsapel) Tipe A Terminal Rajekwesi Bojonegoro Budi Sugiarto menjelasakan bahwa pelaku perjalanan di Terminal Rajekwesi Bojonegoro harus memperhatikan beberapa syarat sebelum melakukan perjalanan baik di bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi).
Adapun aturan yang harus diperhatikan saat ingin naik bus dari Terminal Rajekwesi Bojonegoro, yaitu:
1. Penumpang maupun sopir bus wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker kain 3 lapis/masker medis, baik masker dobel maupun tidak.
2. Untuk perjalanan jarak jauh (minimal 250KM/4Jam) wajib melakukan swab PCR (yang berlaku 2×24 jam) / swab antigen (yang berlaku 1×24 jam)
3. Bagi penumpang jarak jauh harus menyertakan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1
4. Kapasitas jumlah penumpang maksimal 50% dari daya angkut transportasi
“Sehingga kalau sesuai aturan tesebut, Tes Genose sudah tidak berlaku hingga tanggal 20 mendatang alias selesai PPKM,” ujar Budi melalui pesan singkat.
Untuk mengawasi penumpang yang akan berpergian jarak jauh, pihak terminal juga akan melakukan pengecekan mulai dari tes suhu badan, dan pengecekan dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
Selain itu, lanjut Budi, nantinya akan diadakan titik-titik penyekatan dari petugas gabungan seperti TNI, Polri, Dinkes, Satpol PP, Dishub, dan lain-lain. Jadi untuk masyarakat yang nekat naik bus di luar terminal maka akan mendapatkan sanksi, yaitu putar balik.
“Nantinya kalau ada yang melanggar peraturan tersebut pasti akan disuruh putar balik sama petugas yang ada di beberapa titik penyekatan,” pungkasnya.