JAKARTA, Tugujatim.id – Untuk melindungi agar tidak terpapar Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan izin ibu hamil untuk divaksinasi. Sebab, ibu hamil termasuk salah satu kelompok yang sangat berisiko tinggi jika terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat, bahkan hingga meninggal dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Jakarta drg Widyawati MKM mengatakan, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kemenkes melalui rilisnya pada Senin (02/08/2021) memastikan akan segera memberikan vaksinasi. Dia melanjutkan, upaya pemberian vaksinasi dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Also Read
“Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati dalam keterangan resmi yang diterima Tugu Jatim, Senin (02/08/2021) malam.
Widyawati mengatakan, dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karena itu, dia menambahkan, proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
“Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kemenkes,” imbuhnya.
Widyawati menjabarkan, untuk jenis vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
“Untuk dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin,” ujarnya.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil. Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan. Selain itu, penerima vaksinasi juga bisa melapor melalui vaksin.kemkes.go.id.
“Pemerintah juga akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai indikasi medis dan protokol pengobatan,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut soal vaksinasi ibu hamil dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat e-mail kontak@kemkes.go.id. (*)