Malang – Polisi kembali mengamankan sejumlah pelajar yang diduga akan menyusupi gerakan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) jilid 2 di Kota Malang, Selasa (20/10). Dari yang semula 15 orang, kini bertambah sebanyak 56 orang. Mereka diamankan untuk antisipasi aksi kerusuhan kembali terjadi.
Adapun, 56 pelajar yang diamankan ini terdiri dari 10 orang mahasiswa, 13 orang pelajar SMA, 21 orang pelajar SMK, 1 orang pelajar SMP, 6 orang kuli, 1 orang pengangguran dan swasta 4 orang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan kelima puluh enam orang ini ditangkap saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi demo mulai dari stasiun hingga sekitar alun-alun Tugu Malang.
Baca Juga: Guru di Prancis Tewas Dipenggal Usai Tunjukkan Karikatur Nabi Muhammad
”Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi mengarah pada aksi provokasi maupun merusuh. Ada yang memang akan ikut demo, nonton demo ada juga yang lewat saja. Malam ini semuanya kami pulangkan,” ungkapnya usai pemeriksan, Selasa (20/10) malam.
Pantauan reporter di lapangan, seluruh remaja yang diamankan ini sudah dijemput keluarganya masing-masing. Azi menambahkan, jika dari pelajar yang diamankan ini juga tidak ditemukan barang bukti apapun.
”Baik 10 mahasiswa ini juga tidak ada indikasi mengarah ke aksi provokasi. Ini murni hanya sebagai bentuk antisipasi kami saja,” tandasnya. (azm/noe)