TUBAN, Tugujatim.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memblokir data PNS Tuban. Hal itu berdasarkan hasil pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban pada Januari 2022.
Ancaman itu dilakukan berdasarkan surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban tertanggal 19 September 2022 soal Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban.
BKN telah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022 dan menemukan beberapa PNS yang diangkat ke dalam jabatan administrator yang kualifikasi, kompetensi, serta riwayat pengalaman jabatannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dalam jabatan yang diduduki.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru atas nama kepala BKN ini meminta bupati Tuban agar dalam hal penurunan atau pemberhentian jabatan terhadap PNS di lingkungan Pemkab Tuban agar prosesnya dilakukan sesuai ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau ketentuan soal disiplin PNS.
Sebab, kebijakan bupati berdasar Perda Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perda 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah itu dinilai bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Managemen ASN dalam PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Karena itu, BKN memberikan jangka waktu 14 hari kepada bupati Tuban untuk menindaklanjuti saran atau rekomendasi tersebut. Jika diindahkan, BKN akan melakukan pemblokiran data PNS Tuban yang diangkat dalam jabatan yang tak sesuai NSPK Manajemen ASN.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut.
“Masih dipelajari oleh tim, Mas,” kata Arif Handoyo melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Tugu Jatim pada Jumat (07/10/2022).
Di lain pihak, Ketua Komisi I DPRD Tuban yang membidangi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia ini Fahmi Fikroni saat dikonfirmasi mengatakan, dengan turunnya hasil audit BKN, maka tidak ada alasan apa pun bupati untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini.
“Demikian juga hal ini sejalan dengan rekomemdasi dari KASN yang sudah lama turun, tapi tidak segera untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Selain itu, demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tuban sudah seharusnya mendapat atensi yang pertama terhadap rekomendasi BKN itu.
“Pembangkangan bupati berdampak kerugian dari para pejabat ASN, baik sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pada pemblokiran data PNS Tuban. Ini sangat disayangkan hanya karena arogansi seorang bupati dan adu sok kuasa nasib ASN dikorbankan bupati selaku PPK,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melakukan pelantikan sebanyak 530 ASN menduduki jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang berlangsung di Pendapa Krida Manunggal, Sabtu malam (08/01/2022). Atas pelantikan ini, BKN memberikan evaluasi dari hasil audit yang dilakukan.