MALANG, Tugujatim.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan sanksi tegas kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang yang melanggar aturan. Sanksi ini khususnya diberikan kepada pegawai dispendukcapil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai tidak tetap di Dispendukcapil Kabupaten Malang berinisial D terjaring OTT terkait pungli pengurusan e-KTP. Apabila dia terbukti melakukan pungli, maka BKPSDM tidak segan untuk memecat.
“Jika terbukti akan saya pecat. Saya berorientasi memecat karena sudah merusak citra. Tapi harus melalui prosedur pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui pada Jumat (24/05/2024).
Menurut Nurman, selama ini Bupati Malang Sanusi selalu menegaskan pelayanan masyarakat harus gratis. Ini berlaku untuk pengurusan e-KTP, KK, kesehatan, dan pelayanan lainnya. Jadi, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut merusak citra Pemerintah Kabupaten Malang.
“Pelayanan publik nomor satu, tidak bisa ditawar-tawar. Utamanya layanan yang bersih. Ini akan saya buat contoh (bagi pegawai lain) bila nanti betul-betul terjadi,” tegas Nurman.
Dia menyesalkan adanya peristiwa ini. Selain merusak citra, juga bisa memberi contoh yang tidak baik bagi pegawai lainnya. Nurman mengatakan, dirinya akan segera meminta klarifikasi dari kepala dispendukcapil dan melakukan proses pendisiplinan.
Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai dispendukcapil ini diduga telah berlangsung selama sebulan. Dia bekerja sama dengan calo berinisial D untuk mencari korban yang bisa dimintai uang.
Mereka mematok biaya Rp150 ribu untuk pengurusan e-KTP. Masyarakat yang membayar akan dijanjikan pengurusan KTP dengan waktu yang lebih cepat.
Pihak kepolisian telah mengamankan kedua oknum tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati