PASURUAN, Tugujatim.id – Tindak pidana korupsi diduga terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kini tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp2 miliar oleh pihak koperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi ini sudsh dilimpahkan ke seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Berawal dari laporan masyarakat dan perintah dari pimpinan kami di Jakarta untuk memeriksa salah satu koperasi di Sidogiri yang mendapat bantuan dana bergulir dari lpdb,” ujar Ramdhanu pada Minggu (11/09/2022).
Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di mana hasil temuan BPK RI tersebut diduga terdapat dana sekitar senilai Rp2 miliar yang diterima koperasi BMT-UGT Nusantara Sidogiri dari total dana Rp50 miliar yang dikucurkan pemerintah ke seluruh wilayah Jawa Timur.
Hingga kini, tim jaksa penyidik masih melakukan pengumpulan data untuk memastikan dugaan korupsi penyeleweangan dana bergulir koperasi senilai miliaran rupiah tersebut.
“Karena sudah ada hasil audit BPK dan ternyata ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, kami naikkan kasus ini ke tingkat penyelidikan,” ungkapnya.
Ramdhanu mengungkapkan jika hasil oenyelidikan sementara ditemukan jika pihak koperasi diduga tidak menyalurkan sejumlah dana bergulir sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Semantara dana senilai Rp2 miliar tersebut harusnya disalurkan kepada ratusan anggota koperasi yang mengikuti program LPDB-KUMKM.
“Kami perlu memastikan dulu dari dana dua miliar ini berapa yang diduga jadi total kerugian tindak pidana korupsi, pasalnya bantuan ini baru digulirkan selama satu tahun terakhir,” pungkasnya.