“Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Selain itu, tersangka MC dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021, pukul 18.00 WIB di pinggir jalan dekat kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton NT 6 dan 11 cluster CHI Work Citra Harmoni Sidoarjo.
“Tersangka MC mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat kurang lebih 2 kg selanjutnya petugas BNNP JATIM melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya,” jelasnya.
BNNP Jatim menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.
Tersangka AM dan MC dengan Laporan kejadian Narkotika No: LKN/01-BRNTS/I/2021/BNNP JAWA TIMUR, 26 Januari 2021. Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, Barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan total berat sebanyak pil ekstasi 212 (dua ratus dua belas) butir dan ganja 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) gram. (Rangga Aji/gg)