MALANG, Tugujatim.id – Dugaan kejahatan bobol brankas dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TS, 58, warga asal Tasikmalaya, di rumah majikannya di Jalan Taman Sulfat, Kota Malang, 2 April 2024. Pelaku berhasil menggondol uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp200 juta hingga perhiasan emas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkap kronologi aksi pencurian dengan bobol brankas itu. Dia menceritakan, awalnya adik korban memberitahu terduga pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 2 April 2024 siang.
Menurut dia, korban mengecek CCTV di rumah. Sayangnya, CCTV-nya tidak aktif. Korban lantas merasa curiga dan mengecek brankas di dalam kamar.
“Saat cek brankas, korban melihat uang sebesar Rp200 juta dan benda berharga berupa berlian, cincin, dan kalung emas miliknya raib,” ungkapnya, Senin (15/04/2024).
Dia membeberkan, korban melaporkan dugaan pencurian uang tunai hingga perhiasan itu ke polisi. Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian mendatangi TKP dan menyelidiki.
Petugas akhirnya mengamankan TS di kamar hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 2 April 2024 malam. Diketahui, TS saat itu tengah menanti tiket bus untuk melarikan diri.
Hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti aksi bobol brankas. Mulai dari uang rupiah dan sejumlah mata uang asing seperti yen, won, US dolar, dolar Australia, dolar Singapura, bath Thailand, ringgit Malaysia, hingga real. Juga ada sejumlah perhiasan seperti kalung emas berliontin dan silver, gelang emas, cincin emas dan silver hingga anting emas.
“Tersangka ini sebelumnya pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar dan kembali kerja dengan korban lagi. Tersangka diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dengan kunci itu, tersangka dengan mudah membobol brankas milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. TS kini telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati