BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Bojonegoro rencananya akan dilakukan mulai bulan September mendatang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Lasiran mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Surat Keputusan Bupati tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 3, maka Disdik Bojonegoro memperbolehkan PTM terbatas dengan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.
Lasiran juga menuturkan, sebelum PTM yang akan dimulai pada 1 September mendatang, pihaknya akan melakukan pengecekan persiapan sekolah untuk melakukan pembelajaran secara langsung.
“Sebelum benar-benar dimulai pada tanggal 1, Dinas Pendidikan Bojonegoro akan melakukan kunjungan ke sekolah untuk crosscheck kesiapan sekolah apa sudah sesuai dengan ketentuan Kemendikbud atau belum,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (26/08/2021).
Pemeriksaan tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya kelayakan sekolah untuk melakukan PTM seperti kebersihan sekolah terutama kamar mandi, tersedianya tempat cuci tangan, spanduk tulisan kawasan wajib masker, bangku yang berjarak, hingga perizinan dari pihak orang tua untuk melakukan PTM.
“Sekolah harus meminta izin kepada orang tua, apabila orang tua tidak memberi izin anaknya melakukan PTM maka sekolah juga wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkap Lasiran.
Lasiran menjelaskan, dalam pelaksanaanya, bagi SD (Sekolah Dasar) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hanya diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terhadap 50 persen siswa dalam satu kelas. Begitupun dengan jam pelajaran yang dibatasi, yaitu untik satu mata pelajaran dijalankan maksimal 30 menit. Selanjutnya untuk jumlah mata pelajaran dalam satu hari jika sebelumnya 7-8 pelajaran maka di masa pandemi hanya boleh 4 pelajaran.
“Jadi dalam sehari siswa hanya boleh melakukan pembelajaran maksimal 2 jam saja,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, tidak ada jam istirahat sehingga selesai belajar siswa harus langsung pulang. Kantin sekolah dilarang buka, agar tidak ada kerumunan siswa saat membeli makanan. Ketentuan lain yang harus di lakukan sekolah adalah berkoordinasi dengan pihak kesehatan, baik puskesmas maupun klinik terdekat dan juga satuan gugus tugas penanganan pencegahan Covid-19.
“Perlu berkomunikasi dengan pihak kesehatan setempat dan gugus tugas Covid-19, agar apabila ada kendala bisa langsung ditangani,” pungkas Lasiran.