BATU, Tugujatim.id – Bak bola api yang terus menggelinding, kasus suap di lingkungan Pemkot Batu di era kepemimpinan Eddy Rumpoko (2011-2017) terus diusut. Pada 2017, pria yang akrab disapa ER itu pun sudah divonis penjara 5,5 tahun. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang untuk melakukan penggeledahan.
Datang sejak Selasa (05/01/2021) hingga Kamis (07/01/2021), total 5 kantor dinas “diacak-acak” oleh KPK. Hasilnya, tim petugas dengan rompi berlogo KPK di punggungnya ini membawa total 5 koper berisi dokumen-dokumen catatan proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011-2017.
Sebenarnya, di hari pertama kedatangan petugas komisi antirasuah ini pada Selasa (05/01/2021) terlebih dulu sudah memeriksa 2 saksi di Mapolres Batu. Keduanya adalah Moh. Zaini selaku rekanan swasta dari PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selaku mantan asisten rumah tangga ER.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap bahwa keduanya telah diperiksa guna mendalami kesaksian atau bahkan keterlibatan mereka dalam kasus gratifikasi yang menyeret Eddy Rumpoko itu.
Terkait saksi pertama, Ali menjelaskan, didalami terkait dugaan pemberian uang pelicin untuk memuluskan mendapatkan tender proyek. “Moh. Zaini tengah didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu,” bebernya Kamis (07/01/2021).
Sementara, saksi kedua tengah didalami terkait pengetahuannya selama menjadi asisten mantan Wali Kota Batu pertama. “Kristiawan selaku mantan asisten rumah tangga didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan kedua saksi ini, Ali melanjutkan, KPK melakukan pengembangan perkara dugaan gratifikasi ini. Dengan mencari dokumen dan berkas kegiatan proyek total di 5 kantor dinas Pemkot Batu. Hasilnya, total ada 8 koper berisi dokumen penting.
“Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Disparta Kota Batu kurun waktu tersebut (2011-2017) serta dugaan gratifikasi lainnya,” ungkapnya.
Penyelidikan ini, Ali Fikri menegaskan, juga merupakan tugas kerja penyelidikan baru. “Iya (pengembangan), sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” jelas dia. Kemudian pihaknya akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi ini. (azm/ln)