Bongkar Bisnis Bandar Pil Dobel L, Sejoli di Tuban Ditangkap Bidik Pasar LC hingga Pengamen

Dwi Lindawati

Kriminal

Bandar pil dobel L.
Penangkapan sejoli terlibat kasus bandar pil dobel L yang hendak diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Tuban pada Senin (01/01/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id Di akhir 2023, polisi berhasil membongkar bisnis bandar pil dobel L dengan mengamankan barang bukti 2.220 butir obat terlarang. Penangkapan tersangka sepasang sejoli ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menyebutkan, tersangka merupakan sepasang kekasih berinisial L dan sang laki-laki berinisial K. Mereka mendapatkan untung Rp75 ribu per boks yang berisi 100 butir dari hasil jadi bandar pil dobel L.

“Satu bok isi 100 butir dijual Rp250 ribu. Keuntungan tiap boks Rp75 ribu,” kata Tegus, sapaan akrabnya, pada Senin (01/01/2024).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Laptop HP Core i7 dengan Performa Tinggi 2024, Kinerja Cepat dan Efisien

Teguh juga menyampaikan, bisnis haram ini dapat diungkap saat menangkap pelaku pengedar yang tergolong kecil. Polisi kemudian menyelidikinya lebih mendalam.

Kasus ini dikembangkan hingga pelaku lainnya tertangkap. Barang yang didapatkan mengarah ke sepasang kekasih K dan L yang menjadi bandar pil dobel L.

Bandar pil dobel L di Tuban.
Sejoli dimintai keterangan dalam kasus bandar pil dobel L oleh penyidik Satreskoba Polres Tuban pada Senin (01/01/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

“Kalau perannya yang laki-laki inisial K ini mencari pasar juga mengirimkan barang. Kemudian yang bandarnya L sang perempuan itu,” terangnya.

Baca Juga: 4 Laptop Asus 2 Jutaan dengan Spesifikasi Terbaik Paling Update 2024

Mereka menyasar pengamen, pekerja proyek, dan juga LC. Dalam menjalankan bisnisnya, hampir selama setahunan. Selain melayani per boks, mereka juga menjual secara ecer per sepulur butir.

“BB yang kami amankan 2.220 butir. Pekerjaannya pemilik bengkel motor yang cewek. Sedangkan yang pria swasta,” terangnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...