BATU, Tugujatim.id – Kolaborasi apik terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Polres Batu untuk memperluas perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya kepada pekerja rentan. Tanda kolaborasi ini dengan dilakukan penandatanganan MoU pada Rabu (15/03/2023).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo langsung menyaksikan MoU itu di Ruang Rupatama Polres Batu. Untuk proses percepatan program ini, mereka menyiapkan sekitar 53 petugas Bhabinkamtibmas dari 53 desa dan kelurahan.
Kolaborasi ini tindak lanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri tentang Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini juga sudah terwujud dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan Kemiskinan Ekstrem.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, cakupan jaminan sosial untuk pekerja rentan atau berpenghasilan rendah di wilayah Kota Batu hingga Malang barat masih rendah. Yaitu, masih di bawah 20 persen. Berbeda dengan di Kota Malang yang sudah mencapai lebih dari 38 persen.
Capaian ini berpengaruh karena banyak masyarakat yang masih belum mengetahui manfaat santunan program BPJS. Faktanya, dia mengatakan, banyak pekerja rentan memilih menjual aset pribadi jika mereka mengalami risiko kecelakaan atau bahkan meninggal dunia.
Tentu saja, seseorang berpotensi menjadi orang miskin baru karena tidak ada jaminan terhadap masa depan dan keberlanjutan hidup keluarganya.
”Padahal jika sudah terkover BPJS TK itu semua biaya-biaya bisa ditanggung penuh. Tidak perlu sampai menjual aset pribadi atau bahkan sampai berutang,” ungkap Widodo.
Menurut dia, kolaborasi ini sangat tepat, terutama untuk petugas Bhabinkamtibmas, dapat bersinergi dalam program pencegahan kemiskinam ekstrem ini. Sebab, mereka merupakan tokoh problem solver di tiap daerahnya masing-masing.
”Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk dari unsur Polri. Saya yakin, di bawah kepemimpinan Kapolres Batu AKBP Oskar, semua pekerja rentan di wilayahnya terlindungi secara optimal,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin mendukung penuh percepatan program tersebut di wilayahnya. Di Malang Raya, Polres Batu menjadi polres pertama yang digandeng dalam upaya niat baik tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi atas jalinan MoU ini telah memercayakannya pada kami. Semoga bisa berjalan dengan optimal. Untuk progres dan target-targetnya nanti juga akan terus kami kawal,” tegasnya.
Tidak tanggung-tanggung, dia mengerahkan seluruh petugas Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak perluasan manfaat jaminan sosial ini di setiap daerah. Mulai di Kota Batu hingga di Malang Barat (Pujon, Ngantang, hingga Kasembon).
Dia juga akan menyiapkan skema reward terhadap petugas Bhabinkamtibmas yang turut andil lebih dalam perluasan manfaat jaminan sosial ini.
”Kami sangat terbuka dan mendukung inisiatif baik ini sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, harapannya kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Polres Batu itu meningkatkan kesadaran (awareness) soal perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya terhadap pekerja rentan hingga pekerja informal lain. Contohnya petani hingga tukang ojek. Besaran iuran yang dikenakan juga hanya Rp16.800.
Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS TK. Sementara itu, jika terjadi kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak. (adv)