PASURUAN, Tugujatim.id – Dalam proses pemeriksaan Propam Polda Jatim, tersangka kasus aborsi Bripka Randy Bagus Sasongko mengaku jika dia sendiri yang membeli obat aborsi. Menurut keterangan tersangka, obat aborsi tersebut dibeli lewat kenalannya di wilayah Malang.
“Tersangka RB membeli obat penggugur kandungan dengan harga Rp 1,5 juta di Malang untuk menggugurkan kandungan korban Novia Widyasari,” ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Slamet membeberkan jika tersangka Bripka Randy sudah dua kali melakukan aborsi terhadap kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya ini sejak tahun 2020.
“Tindakan aborsi pertama terjadi sekitar bulan Maret 2020. Kemudian, yang kedua dilakukan di bulan Agustus 2021,” ungkapnya.
Akibat tindakan aborsi yang menewaskan mahasiswi asal Mojokerto ini, Bripka Randy Bagus Sasongko resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polres Pasuruan.
Keputusan pemecatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam waktu dekat Polri melalui Propam Polda Jatim akan menggelar sidang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap tersangka.
“Kami tindak tegas baik melalui sidang kode etik untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Dedy.
Sesuai amanat Kapolri, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi tegas kepada siapapun anggota polisi yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri akan berkomitmen terus menerapkan tindakan tegas kepada siapapun anggota yang terbukti bersalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menanggapi pemecatan Bripka Randy agar jadi contoh bagi anggota polisi yang lain agar tetap menjaga marwah dan nama baik kesatuan Polri.
“Jadi himbauan kami untuk anggota yang lain agar tidak melanggar aturan, apalagi sampai menjurus ke tindak pidana. Ini atensi Kapolri. Kalau berprestasi bakal dapat reward, kalau melanggar ya dapat punishment,” ucap Erick.