MANADO, Tugujatim.id – Kasus dugaan penggelapan uang dilakukan Regional Sales Manager PT BSU area Manado Joseph Stevanus Kopalit atau Joseph Kopalit selama tiga tahun yaitu dari 2017-2022. Tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp97,821 miliar.
Ketua Umum Persatuan Lawn Tenis Indonesia Sulawesi Utara (Pelti Sulut) ini terjerat masalah hukum usai diduga menggelapkan dana dalam jabatan. Untuk diketahui, Joseph Stevanus Kopalit atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tepi ini berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado.
Aksi penggelapan uang yang dilakukan pria yang juga ketua umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut ini terbongkar usai dilakukan audit pada 2022. Atas temuan itu, Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) Wisnu Murti Wibowo yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melaporkannya ke Polresta Manado pada 8 November.
“Kami menemukan dugaan penggelapan uang saat audit pada 2022. Perusahaan menemukan kejanggalan ada penyimpangan dana sebesar Rp97.821.766.900,” terang Wisnu Murti Wibowo.
Wisnu menjelaskan, pemeriksaan temuan itu dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap dana tersebut masuk dalam rekening pribadi Joseph Kopalit alias terlapor. Dia membeberkan sudah berupaya menggelar mediasi agar persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum. Sayangnya, upaya itu gagal.
“Kami akhirnya kirim somasi kepada Bapak Joseph. Somasi pertama, dilayangkan pada 3 Agustus 2023 yang isinya mengingatkan yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” terangnya.
Dia mengungkapkan, somasi ini sesuai kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” sambung Wisnu.
Tidak kunjung ada kabar, dia mengatakan, somasi kedua dilayangkan pada 13 September 2023 dan menyusul somasi ketiga pada 30 September 2023. Tujuannya terus mengingatkan agar Joseph Kopalit beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai somasi 1 dan 2. Di antaranya, segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp62,508 miliar dan kekurangan Rp3,238 miliar lainnya.

“Kami beri batas waktu tiga hari, tapi hingga awal Desember 2023 tidak ada kabar dari Pak Joseph. Dasar itu yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.
Sementara itu, legal PT BSU Bakti Riza Hidayat yang mendampingi Wisnu menegaskan, upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Sebab, perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.
Bahkan, dia mengatakan, pada 7 Desember 2023 ada jalan mediasi antara dua belah pihak. Sayangnya, Joseph tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Joseph tidak memiliki iktikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.
Dia berharap, proses hukum terhadap Joseph dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya. Yakni pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 374 KUHPerdana tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran berharga bagi terlapor,” tegas Bakti.
Editor: Dwi Lindawati