MALANG, Tugujatim.id – Lapas Kelas I Malang kembali mengamankan barang yang diduga benda terlarang yang dilemparkan oleh orang tidak dikenal dari luar lapas. Penemuan itu terjadi pada Selasa (15/08/2023).
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menjelaskan kronologi penemuan barang terlarang itu. Berawal dari petugas lapas bernama Suhari tengah patroli keliling ke area Lengkong untuk mengawasi pekerja pertanian. Saat patroli itu, dia melihat barang yang diduga mencurigakan.
Suhari yang menemukan benda tidak bertuan itu kemudian langsung melapor kepada kabid kamtib, Ka. KPLP, dan kalapas Kelas I Malang.
Kalapas langsung koordinasi dengan kasat Narkoba Polresta Malang. Mereka amankan barang temuan untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah barang haram dibuka anggota Polresta Malang Kota dan kabid Kamtib, ditemukan narkoba jenis ganja,” ungkap Heri dalam rilis resmi pada Rabu (16/08/2023).
Isi bungkusan berisi ganja itu ternyata sudah dimodifikasi dengan menambahkan pemberat yang terbuat dari pecahan tanah liat.
“Saat ditimbang, ganja tersebut seberat 48,75 gram,” ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, pihaknya bakal terus intensif patroli untuk menekan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang itu tidak lepas dari ketelitian dan kecermatan petugas. Saya harap setiap petugas lapas harus selalu waspada dan meningkatkan integritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Heri Azhari.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati