News  

Buntut Demo 500 Buruh, PT IKSG Klaim Putus Kontrak Pekerja sesuai Ketentuan

PT IKSG. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Senior Manager Human Capital PT IKSG Sayekti (tengah berkerudung) didampingi kuasa hukum PT IKSG Taufiq (berjaket hitam kemeja putih) memberikan penjelasan kepada 33 buruh dan FSPMI Tuban, Senin (15/08/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Buntut aksi demo yang melibatkan sekitar 500-an buruh di PT Industri Kemasan Semen Gresik (PT IKSG) Tuban direspons pada Senin (15/08/2022). PT IKSG mengklaim keputusan memutus kontrak 33 pekerja bukan secara sepihak, tapi sudah melalui berbagai proses sesuai ketentuan yang ada.

Senior Manager Human Capital PT IKSG Sayekti menyampaikan hal itu kepada para buruh. Menurut dia, beberapa proses di antaranya seperti Tripartit, mediasi dengan disnaker dan perindustrian kabupaten telah dilakukan.

“Jadi, kalau dikatakan sepihak, itu tidak benar. Kami sudah melalui prosesnya,” terang Sayekti.

Jika sesuai kontrak kerja, sebanyak 33 buruh itu kontraknya selesai pada 31 Desember 2022. Namun, Sayekti melanjutkan, diputus kontraknya bulan ini. Dia melanjutkan, perusahaan akan memberikan hak-hak dari pekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

PT IKSG. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Massa aksi menuntut pembatalan PHK buruh PT IKSG pada Senin (15/08/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

“Masih proses (pembayaran hak-hak pekerja, red). Jadi tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Sayekti menuturkan, salah satu alasan pemutusan kontrak 33 buruh ini karena efisiensi. Sebab, kondisi perusahaan yang dikatakan masih pemulihan akibat Covid-19.

“Karena objek pekerjaannya berkurang. Sehingga rasanya tak memungkinkan untuk dipekerjakan kembali,” ujarnya.

Sedangkan menanggapi aksi demo kali ini, Sayekti menganggap itu suatu reaksi yang manusiawi sepanjang massa aksi melakukan ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, aksi massa demo dipicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Swabina Gatra terhadap 33 pekerjanya yang dipekerjakan di wilayah PT IKSG.

Ketua Konsulat FSPMI Cabang Tuban Duraji mengatakan, pemecatan oleh PT Swabina Gatra dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tak menghormati forum dialog yang masih berjalan.

Menggunakan dalih efisiensi, keputusan perusahaan PT IKSG juga tak didasari bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, massa aksi kukuh menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan perusahaan.

Masa demo menuntut agar 33 pekerja yang dipecat segera dipekerjakan kembali. Apalagi mereka notabene adalah warga ring 1 yang terdampak aktivitas perusahaan.

Pekerja yang dipecat telah berkontribusi untuk kemajuan perusahaan, bukan hanya 1-2 tahun saja. Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan anak usaha Semen Indonesia tersebut.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim