TUBAN, Tugujatim.id – Komisi I DPRD Tuban memanggil sejumlah perwakilan Pemkab Tuban atas pelantikan 530 pejabat oleh Bupati Tuban, Aditya Halinda Faridzky, pada Sabtu (8/1/2022). Pemanggilan tersebut, lantaran mutasi jabatan yang dilakukan ada kejanggalan. Misalnya, beberapa pejabat yang turun jabatan dan nonjob atau tidak menjabat.
Rapat digelar secara tertutup dan hanya dihadiri ketua dan anggota komisi I DPRD Tuban, Sekda Tuban, Kepala BKD dan SDM berserta Sekretarisnya. Kemudian Kabag Organisasi, Ispektorat, Asisten bidang pemerintahan dan Kesra, serta Kabag Hukum.
“Ini akan sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam rangka meningkatkan produktivitas eksekutif dalam rangka bekerja melayani rakyat,” ungkap Fahmi Fikrono, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, usai klarifikasi pihak pemkab Tuban, Rabu (12/1/2022).
Menurut pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB ini, tidak ada aturan yang memperbolehkan menonjobkan pejabat dan eselon, baik dalam Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 dan Permen PRB No 15 Tahun 2015.
“Kami masih menunggu jawaban secara tertulis dan data-data dari jumlah pegawai yang nonjob serta berapa yang turun eselon dan naik eselon yang kami minta saat rapat tadi, sambil menunggu jadwal untuk konsultasi ke Kemenpan RB dan KASN,” terang pria yang terpilih jadi anggota dewan dapil V Tuban ini.
Fahmi berharap Pemkab Tuban segera menempatkan para pejabat yang tidak mendapatkan ruang dan yang turun jabatannya untuk disesuaiknan dengan golongan jabatannya.
“Kasihan lah, karir mereka yang sudah mengabdi untuk negara dilakukan sepertu itu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Budi Wiyana, mengelak jika menonjobkan pejabat maupun penurunan jabatan tidak ada regulasinya. Budi mengatakan konsekuensi penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru memang seperti itu.
“Ya memang seperti itu, pastinya ada regulasi yang mengaturnya,” kata Budi.
Dia menambahkan, SOTK lama dengan yang baru ada perbedaan jumlah jabatan yang ada di pemerintahan. Sementara yang mengalami penurunan, tetap dilakukan evaluasi, sambil melihat perjalanan apakah jabatan yang kosong akibat dari pejabatnya pensiun dan lain sebagainya.
“Ya kita evaluasi terus. Namum tetap dalam rekap penilaian prerogtif dari pimipinan. Kemungkinan juga bisa ke arah fungsional. Itu bisa juga,” terangnya.
Budi pun juga menegaskan, penurunan jabatan maupun nonjob bukan karena sanksi. Namun memang kondisi perampingan SOTK.
Data yang diterima Tugu Jatim, ada sekitar 36 pejabat eselon yang tidak mendapatkan jabatan dalam pemerintahan Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi. Termasuk didalamnya sebanyak 8 mantan camat yang masuk esolon 3a. Sedangkan 30an lebih pejabat yang turun jabatan menduduki jabatan tidak sesuai dengan eselonnya.