TUBAN, Tugujatim.id – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein menerima vaksin COVID-19, Selasa (09/02/2021) kemarin termasuk para tenaga kesehatan yang usianya lebih dari 60 tahun. Proses vaksinasi kepada Wabup Tuban ini dilakukan tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban dan Puskesmas Tuban.
Hal tersebut setelah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun pada Minggu (07/02/2021) lalu.
Wabup Tuban, Ir. Noor Nahar Hussein, menyampaikan apresiasi terkait proses vaksinasi yang dikoordinir Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Menurutnya, petugas vaksinasi bekerja sesuai prosedur dan profesional sehingga saat disuntik tidak terasa sakit. Wabup Noor Nahar juga mengaku siap divaksin dosis kedua mengacu pada prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah, tidak terasa sakit dan tidak ada keluhan setelah menunggu 30 menit,” ungkapnya.
Bupati dan Wakil Bupati Tuban Sebelumnya Tak Terdaftar Vaksinasi Tahap Pertama
Sementara, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengungkapkan, sebelumnya Wabup Tuban tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat Forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu. Hal tersebut dikarenakan saat itu vaksin Sinovac belum diuji cobakan kepada kelompok usia di atas 59 tahun.
“Karena BPOM telah mengeluarkan ijin maka kami segera berkoordinasi untuk melakukan vaksinasi kepada bapak Wabup dan beliau berkenan,” jelasnya.
Sedangkan vaksinasi untuk Bupati Tuban, H. Fathul Huda akan dilakukan menyesuaikan jadwal kerja. Bupati dan Wakil Bupati Tuban juga telah memenuhi syarat untuk menerima vaksin, sebab keduanya belum pernah terkonfirmasi positif COVID-19.
Endah Nurul menerangkan proses vaksinasi tahap pertama terus berlangsung hingga akhir Februari. Tercatat sebanyak 2.472 orang telah divaksin.
Dengan diterbitkannya ijin penggunaan vaksin sinovac terbaru dari BPOM, lanjut Endah, akan dilakukan pendataan ulang penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Akan ditambah penerima dengan usia di atas 59 tahun yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menjelaskan proses pendataan dilakukan paralel bersama dengan proses vaksinasi.
“Penambahan penerima vaksin menggunakan alokasi vaksin tahap pertama dengan total 3.530 penerima,” jelasnya. (Mochamad Abdurrochim/gg)