Bupati Mojokerto Sentil Persoalan Nikah Dini dan Stunting

Musrenbang Tematik Anak 2023

bupati mojokerto tugu jatim
Bupati Mojokerto, dr Ikfina Fahmawati mengikuti Musrenbang Tematik Anak 2023, pada Rabu (15/3/2023). Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

MOJOKERTO, Tugujatim.id Masukan atau saran dalam hal pembangunan daerah perlu diserap secara maksimal. Idealnya, aspirasi yang didapatkan tak melulu melalui forum orang dewasa. Forum anakpun perlu mendapat wadah tersendiri untuk menyalurkan berbagai saran hingga keluh kesah terkait pembangunan daerah.

Hal itu tampak pada Musrenbang Tematik Anak 2023 lalu. Forum yang turut mengundang perwakilan anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berlangsung di Smart Room Satya Bina Karya Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (15/3/2023).

Acara yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB itu dihadiri oleh Forum Anak Majapahit, perwakilan forum anak dari 18 kecamatan, 18 orang dari Forum Anak Desa, para OPD serta camat di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati yang didapuk menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa forum tersebut perlu dimaksimalkan demi rencana pembangunan 2024 mendatang.

Dia berharap banyak masukan ditampung dalam forum tersebut. “Masukan dalam forum ini tidak harus berkaitan dengan anak saja. Karena sudut pandang anak berbeda dengan orang dewasa. Barang kali bisa terkait jalan, jembatan, bangunan, atau apapun. Semoga musrenbang ini memberi manfaat untuk Kabupaten Mojokerto,” harapnya.

Dalam acara tersebut, Ikfina menyentil pernikahan dini di Kabupaten Mojokerto. Bupati perempuan pertama di Mojokerto itu mengatakan bahwa Pengadilan Agama (PA) Kelas I Mojokerto diketahui memberikan sekitar 550 dispensasi kawin (diska) untuk tahun 2021 saja. Artinya, sudah ratusan anak di Kabupaten Mojokerto melangsungkan pernikahan dini saat itu.

Maka dari itu, sejak 2022 silam, Pemkab Mojokerto membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PA Kelas I Mojokerto perihal prosedur pengajuan diska.

Dari MoU itu, para pemohon diska harus berhadapan dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto terlebih dulu. Diharapkan, dari MoU itu permohonan diska dapat ditekan menjadi sekitar 450 pemohon.

“Diska itu hampir semuanya (100 persen) disetujui karena sudah hamil duluan. Nah kejadian itu yang jadi masalah. Akhirnya para orang tua juga terpaksa. Mereka pasti ingin anaknya punya pekerjaan baguskan. Ketika belum jadi apa-apa ternyata anaknya harus nikah duluan, mengurus anak duluan, jadi masalah nanti,” imbuhnya.

Menurut Ikfina, salah satu dari resiko pernikahan dini adalah kelahiran bayi-bayi stunting. Hal itu akibat belum siapnya para pelaku pernikahan dini, baik dari segi fisik maupun mental.

Kata dia, bayi yang lahir dalam keadaan stunting lebih sulit disembuhkan. “Bahaya stunting ketika mereka sudah dewasa nanti, kecerdasannya 20 persen di bawah standar. Maka kami butuh peran hadirin semua (peserta musrenbang) yang ada di sini supaya diingatkan agar teman-teman kalian tidak bablas,” pungkasnya.