PASURUAN, Tugujatim.id – Pemkot Pasuruan berencana merevisi perwali terkait pengelolaan tanah eks bengkok. Revisi aturan pengelolaan tanah eks bengkok ini dikarenakan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Mengingat kondisi saat ini jumlah buruh tani semakin berkurang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan Mochammad Amien mengatakan, dalam perwali mengatur bahwa pengelola tanah eks bengkok haruslah orang yang bekerja sebagai buruh tani. Aturan pengelolaan tanah eks bengkok ini tertulis dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2016 tentang Juknis Tanah Eks Bengkok.
“Beberapa kelurahan banyak yang kesulitan cari buruh tani yang bisa kelola tanah eks bengkok,” ujar Amien pada Kamis (10/08/2023).
Baca Juga: Bikin Video Porno, 3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Karena itu, Pemkot Pasuruan lewat dinas BPKAD tengah merumuskan usulan revisi perwali itu. Amien menyebut, salah satu klausul yang diganti adalah penyewa tanah eks bengkok harus seorang buruh tani.
Klausul ini diusulkan untuk diganti menjadi penyewa tanah eks bengkok atau masyarakat yang secara umum peduli bidang pertanian.
“Kalau tidak dikelola kan jadinya muspro (sia-sia). Tidak menyumbang PAD, masyarakat juga rugi,” ungkapnya.
Draft usulan revisi Perwali Nomor 32 Tahun 2016 tentang Juknis Tanah Eks Bengkok ini telah rampung.
Kini usulan tersebut tengah dalam proses pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati