Camat Purwoasri Kediri Minta Jatah THR ke Setiap Kades, Bupati Kediri Turun Tangan

Gigih Mazda

KriminalNews

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat menyampaikan terkait salah satu camatnya melakukan tindakan tidak disiplin dengan menarik jatah uang THR kepada masing-masing desa. (Foto: Rino Hayyu/Tugu Jatim)

KEDIRI, Tugujatim.id – Salah satu oknum Camat berinisial M di Kabupaten Kediri harus mendapatkan hukuman indisipliner pegawai negeri sipil (PNS) dari Inspektorat Kabupaten Kediri. Pasalnya, ia terpergok meminta jatah uang lebaran atau tunjangan hari raya (THR) kepada kepala desa.

Hal ini disampaikan langsung Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Sabtu (15/05/2021), tentang adanya indisipliner camat dengan meminta uang sebesar 15 Juta.

“Saya akan menyampaikan hal yang sebenarnya tidak ingin saya harapkan harus terjadi. Hasil rapat tanggal 11 Mei membahas dugaan pelanggaran PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri,” ungkap Dhito.

Ia menerangkan pada 5 Mei lalu, Dhito mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penarikan uang THR dari Camat Purwoasri kepada 23 kepala desa (kades) di wilayah tersebut. Mendengar itu, kata Dhito, ia langsung menelepon Camat inisial M ini untuk menghentikan tarikan itu.

“Pada malam itu, saya ingatkan itu tindakan indisipliner, dan mengembalikan uang yang sudah ditarik,” imbuh anak Seskab Pramono Anung ini.

Minta Jatah Rp 1 Juta per Desa

Namun, transaksi itu masih dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang berinisial D di Desa Ketawang pada 6 Mei 2021. Ketika sampai di lokasi, Dhito menemukan secara langsung adanya uang setoran dari 15 desa sebesar Rp 15 Juta.

“Jadi mekanismenya setiap desa itu setor Rp 1 juta ke kecamatan, jadi kalau Purwoasri ada 23 desa, total 23 Juta. Saya sudah ingatkan yang bersangkutan, tapi tidak diindahkan jadi saya minta inspektorat untuk memproses,” terang Dhito didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Solikin dan Kepala Inspektorat Nono Sukardi.

Bahkan modusnya, Camat Purwoasri M ini dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kasi PMD, sehingga ada pengondisian bendahara desa. THR yang diminta kecamatan mulanya sebesar Rp 1,5 juta tiap desa. Akhirnya disepakati Rp 1 juta per desa.

“Sebelumnya angka yang disepakati itu 1,5 juta. Cuma beberapa desa merasa keberatan, dan sepakat diangka 1 juta. Dan uang ini diambilkan dari Kas Desa,” kata Dhito.

Hukuman Turun Pangkat

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Nono Sukardi, menyampaikan bahwa Camat dan Kasi PMD mendapatkan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tentang pelanggaran PNS.

“Terkait pelanggaran disiplin PNS oleh Pak Camat dan Kasi PMD Purwoasri, maka sesuai hasil rapat dengan tim, melihat bobot kesalahan yang dilakukan. Yang jelas dua kali sudah diingatkan, dan tetap ada transaksi itu memang memberikan pertimbangan kepada tim untuk sanksi sesuai dengan PP 53/2010, yakni diberikan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam pasal 7 ayat 4,” kata Nono.

Yakni hukuman itu ialah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan Kasi PMD mendapatkan hukuman sanksi berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Menurutnya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Camat yang mulanya eselon 3A menjadi eselon 3B.

“Kalau pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, jadi ke depan apakah diangkat lagi jadi camat tergantung dari mekanisme dan kinerja,” jelas Nono.

Senin (17/5/2021) mendatang, rencananya Bupati Dhito akan mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk meminta izin untuk mengganti jabatan Camat tersebut. Hal ini sesuai dengan UU 10/2016 pasal 162 yang menerangkan Kepala Daerah harus memohon izin kepada Kemendagri ketika ada pergantian jabatan di jajaran Pemkab Kediri.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...