KEDIRI, Tugujatim.id – Tindakan tegas dilakukan personel Satlantas Polres Kediri kepada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong, Kamis (24/3/2022). Polisi menerapkan sanksi tilang dan motor para pelanggar ditahan hingga sidang selesai.
Hal itu disampaikan Kaurmin Satlantas Polres Kediri, Ipda Budi Winariyanto. Dia mengatakan penindakan pengendara motor yang tidak sesuai standar yang berlaku merupakan upaya dari Satlantas Polres Kediri untuk mencegah adanya aksi balap liar. Sebab, aksi tersebut telah meresahkan warga dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Tadi ada beberapa pengendara motor yang kami tindak di Simpang Tiga Katang. Mereka yang kami tindak karena motornya tidak sesuai standar, seperti ban kecil dan knalpot brong,” jelasnya.
Budi menambahkan, anggotanya memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut, bahkan motornya juga ditahan di kantor Satlantas Polres Kediri. Kendaran yang ditahan itu hanya bisa diambil setelah selesai sidang.
Serta wajib mengembalikan motornya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dia juga memberikan imbauan pentingnya keselamatan dalam berkendara, serta bahaya balap liar terhadap diri sendiri dan orang lain.
“Ini merupakan langkah awal yang baik agar mereka tidak kebut-kebutan di jalanan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan penertiban aksi balap liar dan motor yang tidak memenuhi standar itu akan terus digelar. Iptu Budi menyebut anggotanya akan melakukan kegiatan patroli di lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai tempat untuk aksi balap liar.
“Apabila nanti ditemukan, maka akan kami tindak tegas dan akan kami bubarkan. Kami berikan tindakan sanksi tilang,” Pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim