Cegah Covid-19 Meluas, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Dwi Lindawati

News

Ilustrasi pemerintah mengubah jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)
Ilustrasi pemerintah mengubah jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (Foto: Pexels)

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19.

“Sesuai arahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum tuntas, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan agar ada meninjau ulang masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip Sabtu (19/06/2021).

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional. Tahun Baru Islam yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus, diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian untuk hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober, juga diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

“Pengubahan hari libur ini diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.

Keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. Selain itu, pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai cuti bersama.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...