JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19.
“Sesuai arahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum tuntas, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan agar ada meninjau ulang masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip Sabtu (19/06/2021).
Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional. Tahun Baru Islam yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus, diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian untuk hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober, juga diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
“Pengubahan hari libur ini diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.
Keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. Selain itu, pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai cuti bersama.
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.