Coklit di Tuban Belum Rampung, Tunggu Hasil Investigasi Disdukcapil

Terkendala Data Ganjil di Latsari

Coklit oleh Pantarlih di salah satu rumah warga. Foto: Rochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.idTahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024 memasuki hari terakhir, pada Selasa (14/3/2023). Data coklit yang telah dikumpulkan pada 13 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 itu akan diolah dan menjadi penentu jumlah TPS.

Namun, masih ada dua kecamatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum rampung coklit. “Kalau kemarin, Senin (13/3/2023), masih ada dua Kecamatan yang belum, yakni Tuban dan Semanding. Kalau untuk hari ini, tunggu sampai nanti ya,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Moh Nurrokhib.

Untuk Kecamatan Tuban, coklit belum rampung karena menyisakan data pemilih untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 di Kelurahan Latsari. Di sana ditemukan ada satu kartu keluarga berisi 277 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan alamat tak jelas, yakni RT 0 RW 0.

Kata Rokib, sapaan akrabnya, KPU Tuban tengah berkoordinasi dengan Disdukcapil Tuban terkait temuan itu. Berdasarkan asas yang digunakan KPU dalam pemutakhiran data adalah de jure atau administratif, maka KPU maupun Bawaslu sepakat menunggu hasil investigasi dari Disdukcapil Tuban.

“Karena azas nya de jure, maka jika tidak ada dokumen administratif, kami tidak berani untuk mencoret pemilih,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menyampaikan hal serupa. Pria yang akrab disapa Gus Ulil itu mengatakan bahwa Bawaslu memastikan hak kontitusi setiap warga negara tidak boleh hilang, sehingga harus menunggu hasil investigasi.

“Karena kasus pengecualian. Walaupun tahapan coklit selesai, untuk TPS ini masih berlanjut untuk pemutakhiran data pemilih, sampai terlihat titik terangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Tuban tengah mencari asal usul pemilik 277 NIK itu. Jika pemilik NIK itu diketahui telah meninggal, maka pihak desa/kelurahan diminta memfasilitasi pembuatan akte kematian dengan permohonan pihak keluarga.

Jika tetap tidak ketemu, namun sudah diketahui domisilinya, maka pihak desa/kelurahan diminta membuat laporan agar pemilik NIK itu bisa dihapus dari sistem data pemilih KPU Tuban.