SURABAYA, Tugujatim.id – Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
17 Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 diperiksa oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun 2021-2022.
Berikut daftar anggota DPRD Jatim yang diperiksa oleh KPK:
1. Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono
2. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim
3. Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi
4. Anggota: Agung Mulyono
5. Anggota: Blegur Prijanggono
6. Anggota: Sri Untari
7. Anggota: Fauzan Fuadi
8. Anggota: Achmad Sillahudin
9. Anggota: Hasan Irsyad
10. Anggota: Heri Romadhon
11. Anggota: Muhamad Reno Zulkarnaen
12. Anggota: Wara Sundari Renny Pramana
13. Anggota: Muhammad Fawait
14. Anggota: Suyatni
15. Anggota: Priasmoro
16. Anggota: Ahmad Hilmy
17. Anggota: Aufa Zhafiri
Selain 17 nama tersebut, KPK juga memanggil staf Sekretariat DPRD Jatim 2019-2024 Bagus Wahyudo serta Kepala Badan Keuangan serta Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024 KPK merilis 21 tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Pemprov Jatim. Yang mana, empat tersangka sebagai penerima suap dan 17 lainnya merupakan pemberi.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang memenjarakan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
Dia dihukum selama sembilan tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sahat terbukti menerima uang dari korupsi dana hibah pokmas APBD Pemprob Jatim 2021-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko