PASURUAN, Tugujatim.id – Merebaknya wabah PMK berdampak pada aturan penjualan daging sapi di Kota Pasuruan. Kini pedagang tidak bisa menjual daging semabarangan, harus memiliki surat keterangan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan mengeluarkan aturan yang mengimbau para pedagang pasar menjual daging sapi yang dinyatakan aman dikonsumsi. Daging yang aman dikonsumsi tersebut dibuktikan melalui dengan surat keterangan bebas PMK.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pedagang daging di Pasar Besar Kota Pasuruan sudah dapat surat keterangan bebas PMK yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada Kamis (30/06/2022).
Menurut Eko Suryo, petugas pengawas barang beredar dan jasa Disperindag Kota Pasuruan menyatakan surat keterangan bebas PMK tersebut bisa didapat apabila pedagang membeli daging sapi yang disembelih di rumah pemotongan hewan (RPH).
“Untuk meyakinkan pembeli kalau daging sapi ini layak, para pedagang dihimbau kalau beli daging sapi di RPH saja,” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa surat keterangan bebas PMK tersebut hanya dikeluarkan untuk daging sapi yang dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan dari dokter hewan. Masa berlaku Surat keterangan bebas PMK tersebut hanya selama 1×24 jam saja. Jika sudah lewat masa berlaku, pedagang harus memperbarui dengan cara membeli daging sapi lagi di RPH.
“Di RPH disiagakan dokter yang tugasnya mengecek dan memberi rekomendasi kalau daging sapinya layak dikonsumsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Faisol, seorang pedagang daging sapi di Pasar Besar mengaku sangat terbantu dengan adanya surat keterangan bebas PMK dari dinas. Dengan surat itu Faisol bisa meyakinkan para pembeli yang kerap khawatir daging yang dijualnya tidak layak konsumsi.
“Alhamdulillah sekarang ada surat yang isisnya daging sapi ini sehat dan aman dikonsumsi oleh manusia,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim