BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dalam kurun waktu 24 jam, Pengadilan Agama Bojonegoro telah menerima 34 perkara perceraian yang diadukan pasangan suami istri di Bojonegoro yang terjadi pada Senin (24/05/2021).
“Dari 34 perkara tersebut, terbagi menjadi jumlah cerai talak 11 perkara dan cerai gugat 23 perkara,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik kepada Tugu Jatim, Selasa (25/05/2021).
Menurut Sholikin, hal tersebut sudah lumrah terjadi di tengah masyarakat Bojonegoro. Dia menganggap, pasca Lebaran adalah tradisi bagi masyarakat mengajukan beberapa perkara.
“Pasca Lebaran, pengadilan agama ramai itu sepertinya sudah menjadi tradisi masyarakat karena setiap tahun pasti seperti ini,” terangnya.
Namun, dibandingkan biasanya yang hanya menerima 5-10 perkara, di tanggal tersebut adalah peningkatan secara drastis perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro.
“Bahkan, hari ini sampai 36 perkara perceraian,” kata Sholikin.
Dia mengatakan, faktor penyebab perceraian berasal dari individu masing-masing. Artinya, baik suami maupun istri mempunyai alasan tersendiri untuk saling berpisah satu sama lain.
“Namun, kebanyakan faktor perceraian ini dikarenakan tuntutan ekonomi antar keluarga. Sementara itu, ada beberapa yang mengungkapkan bahwa tidak pernah dinafkahi. Ada pula yang digandrungi faktor perselingkuhan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan,” jelasnya.
Sholikin sendiri telah memediasi pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk membatalkan niatnya. Namun, tampaknya hal tersebut dihiraukan pelapor sehingga pada akhirnya mereka lebih memilih berpisah.