TUBAN, Tugujatim.id – Kebijakan pemberlakukaan PPKM Darurat yang mulai diterapkan Sabtu (3/7/2021) lalu mulai dirasakan oleh para pedagang. Salah satunya yakni pedagang ikan asal di Plaza Ikan, kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Tuban. Di mana pendapatan mereka merosot jauh jika dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
Dampak PPKM Darurat tersebut diakui lebih berdampak terhadap pedagang dari pada masa pandemi Covid-19 pada awal kasus ada di Kabupaten Tuban.
Setikdaknya, hal itulah yang diungkapkan Maimuna, pedagang ikan asap warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban,m Kabupaten Tuban. Ia mengaku pendapatannya tak lebih dari Rp 500 ribu per harinya. Itu pun hanya pendapatan kotornya, belum digunakan untuk biaya produksi dan kulakan ikan mentahnya.
“Barang kita ambil dulu, jika terjual baru bayar. Kalau tidak laku. Ya gimana lagi. Ikan asap hanya bisa awet sampai 14 hari kalau disimpan dalam kulkas suhu 0 derajat celsius. Sementara pada suhu ruang, ikan asap hanya bertahan sampai 6 hari,” ujar Maimuna kepada Tugu Jatim, Rabu (7/7/2021).
Sebelum Pandemi Rp 4 Juta, Setelah PPKM Darurat Hanya Rp 500 Ribu
Sebelum terdampak Covid-19 di akhir pekan, ia mengaku bisa meraup untung sampai dengan Rp 3 – 4 juta per harinya. Namun, setelah Covid-19 melanda, kondisi berubah. Beruntungnya usai kondisi berangsur membaik dan tempat wisata di buka, dia bisa mendapatkan Rp 700 ribu hingga satu juta rupiah dari jualan ikan asap.
“Lah ini kendaraan kan gak boleh masuk Tuban. Sedangkan rata-rata yang beli barang dagangan kita dari luar Tuban, yang lewat jalur Pantura,” tambah Maimuna.
Hal yang sama juga disampaikan Rukiyah warga setempat. Sepinya pembeli juga membuat para pedagang memutar otak. Sebab, barang yang dijajakan tak laku dijual tidak bisa bertahan lama. Sedangkan setiap harinya harus memenuhi kebutuhan hidup yang tetap berjalan.
“Enak yang pegawai dapat bayaran dari kantornya walaupun tak keluar rumah. Lah kita. Harus jualan dulu baru bisa beli makan,” sambungnya.
Pihaknya berharap kondisi ini segera pulih, dan semua masyarakat bisa beraktifitas seperti biasanya. Dan roda perekonomian kembali bergerak.
“Kalau kita bisa jualan dari pagi sampai sore. Tapi yang seperti warung kopi atau warung makanan. Mereka buka magrib, jam 8 malam harus tutup. Terus bagaimana,” jelasnya.
Berbagai ikan asap dijajakan di lapaknya, mulai dengan ikan tuna, kakap merah maupun putih, dorang, tenggiri, ikan pari dan berbagai jenis ikan lainnya. Harganya pun bervariasi, mulai harga termurah Rp 5.000 hinga Rp 50.000 per ekornya.
Sebatas diketahui, selama PPKM Darurat, pemerintah melakukan pembatasan mobilitas warga. Petugas disiagakan di pos Perbatasan Jatim-Jateng. Warga yang memang berkepentingan harus membawa kelengkapan surat seperti surat bebas Covid-19 dan sertifikat atau kartu usai vaksinasi serta surat tugas atau tujuan perjalanan.
Jika pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut, petugas akan disuruh memutar balik kendaraannya.
“Jika tidak lengkap (dokumen surat bebas Covid-19 dan sertifikat atau kartu usai vaksinasi serta surat tugas atau tujuan perjalanan,red), terpaksa kita sarankan untuk putar balik,” kata Kasat Lintas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono.