Dana JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Begini Caranya!

Dwi Lindawati

News

Dana JHT. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Tugu Jatim)
Ilustrasi dana JHT. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Namun, ada waktu untuk melakukan pencairan 100 persen dana JHT sebelum peraturan ini berlaku mulai pada 4 Mei 2022.

Ketentuan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Saldo Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan 30 Persen Dulu

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.

Untuk pencairan yang dimaksud yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ungkapnya pada Sabtu (12/02/2022).

Selain itu, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tidak hanya itu saja, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Untuk mencairkan JHT BP Jamsostek secara online bisa dilakukan dengan cara masuk pada laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Begini syaratnya:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mencairkan Dana JHT BPJamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)

Tahapan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan secara Online:

1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Syarat Mencairkan Dana JHT BPJamsostek secara Langsung atau ke Kantor Cabang sebelum Diklaim:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...