TUBAN, Tugujatim.id – Dana untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati pada November 2024 sudah cair sebesar 40 persen dari total anggaran Rp85.761.362.000. Pencairan dana pilkada itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban Yudi Irwanto.
Menurut dia, dana pilkada tersebut diambilkan dari dana cadangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 dan APBD 2024. Sedangkan sudah dicairkan 40 persen tersebut untuk Bawaslu dan KPU sebesar Rp37.565.465.800.
Baca Juga: Anggaran Pengamanan Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto Cair Satu Tahap, Segini Nilainya
“Kalau kebutuhannya Rp85.761.362.000. Angaran ini sudah direvisi. Rinciannya Rp66.311.769.000 untuk KPU dan Bawaslu Rp19.449.593.000. Untuk yang sudah cair di P-APBD 2023 KPU sebesar Rp29.717.779.200 dan Bawaslu Rp7.847.686.600. Jumlah totalnya Rp37.565.465.800,” ucap Yudi pada Selasa (30/01/2024).
Yudi menyampaikan, untuk sisa 60 persen akan dicairkan pada anggaran tahun ini. Itu kapan? Eks Kepala Pelaksana BPBD Tuban ini menambahkan, sesuai aturan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Untuk sisanya 60 % dana dihibah APBD 2024,” tambahnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi HP Kamera Terbaik 2024: Hasil Jernih Favorit Pencinta Fotografi dan Videograver
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan membenarkan dana pilkada untuk KPU telah cair. Pencairan dana tersebut 14 hari setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bakesbangpol Tuban pada 10 November 2023.
“Sudah cair sekitar 40 persenan,” kata Fatkul Iksan.
Pria asal Kecamatan Soko ini juga mengatakan, tahapan pilkada segera dimulai. Hal tersebut dengan diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024.
“Pelaksanaan pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati