Dapat Kepercayaan Bos Narkoba, Petani di Malang Edarkan Sabu untuk Hidupi Keluarga

Redaksi

News

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat pers rilis penangkapan petani yang jadi pengedar sabu. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat pers rilis penangkapan petani yang jadi pengedar sabu. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Huda alias Bedel, 45, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini tidak bisa berkutik lagi usai diringkus bersama kawannya Tajuddin, 46, warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, usai berperan menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gondanglegi.

Bedel mengaku sudah 3 kali tertangkap Satresnarkoba Polres Malang karena kasus yang sama.

“Sudah pernah tertangkap polisi 3 kali, semuanya kena 4 tahun,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Malang pada Rabu (10/03/2021).

Bedel mengatakan jika dia berani ikut mengedarkan narkoba jenis sabu setelah mendapatkan kepercayaan dari salah satu bos narkoba saat dia masih berstatus sebagai pemakai saja.

“Yang ini (mengedarkan) baru satu kali, kalau yang dulu cuma beli. Kalau dulu belum dapat kepercayaan, hanya transfer terus ranjau gitu. Awalnya jadi pemakai, akhirnya dapat kepercayaan jadi mengedarkan juga,” ungkapnya.

Tersangka Bedel dan Tajuddin yang diberikan kepercayaan oleh bos narkoba untuk edarkan sabu. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Tersangka Bedel dan Tajuddin yang diberikan kepercayaan oleh bos narkoba untuk edarkan sabu. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu ini mengaku hasil dari penjualan sabu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebagai penghasilan tambahan.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan keluarga. Saya punya anak 1 kelas 2 SMA. Saya biasanya kerja sebagai petani tebu, ini jadi penghasilan tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan warga yang curiga salah satu rumah digunakan untuk menyimpan narkoba.

“Kejadian ini sendiri berawal pada 3 Maret 2021, satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Kedayaan, Desa Gondanglegi Wetan, ada seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Akhirnya anggota satresnarkoba melaksanakan penggerebekan dan diamankan seorang tersangka Mambaul Huda alias Bedel. Saat  penggerebekan ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus plastik kecil,” ujarnya.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Malang melakukan pengembangan terkait di mana barang tersebut berasal.

“Dan atas pengakuan Bedel ini menyampaikan barang tersebut diperoleh bersama tersangka lainnya bernama Tajuddin,” bebernya.

Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Tajuddin tidak ada. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Malang menunggu hingga Tajuddin pulang ke rumahnya.

“Tersangka ini digerebek di rumahnya, tapi saat itu tidak ada di rumahnya. Tapi, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 8,5 gram atau kira-kira 19 paket siap edar,” tuturnya.

“Setelah itu satresnarkoba menunggu tersangka Tajuddin. Lalu tersangka kembali menggunakan sepeda motor, saat tiba di rumah langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor dan ditemukan lagi sabu 100 gram sesuai paket yang diarahkan bosnya,” imbuhnya.

Lalu saat dilakukan penelusuran, Satresnarkoba Polres Malang menemukan fakta bahwa sabu tersebut didapatkan secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi.

“Dan apabila barang bukti yang lebih dari 100 gram ini berhasil dijualkan semuanya, tersangka akan mendapat komisi Rp 10 juta. Setiap paket sabu sendiri dijual antara Rp 400 ribu-Rp 500 ribu untuk paket seberat 0,3 gram,” katanya.

“Penyebarannya di sekitar Malang Selatan seperti Gondanglegi, Kepanjen, Turen, dan Pagelaran,” tambahnya.

Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini menjelaskan jika barang-barang tersebut didapat dari jaringan yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas).

“Mereka hanya melakukan perintah dari Sarip yang diduga merupakan jaringan yang berada di dalam lapas. Jadi, mereka hanya meranjau sesuai perintah dari bosnya tadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dikenai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rap/ln)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...