JAKARTA, Tugujatim – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan peraturan dengan mewajibkan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina 5 hari.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.
Dalam keterangan resmi, Minggu (27/12/2020) Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan jika pelaku perjalanan WNI yang datang dari luar negeri menjalani tes RT-PCR pada saat ketibaan dan hasilnya negatif, maka akan di karantina selama 5 (lima) hari, dan mendapat akomodani khusus yang disediakan oleh pemerintah.
Also Read
Baca Juga: Prekuel Game of Thrones Akan Rilis Tahun 2022, Fokus ke Cerita Keluarga Targaryen
Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.
Sedangkan untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Pemeriksaan berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA tersebut dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Sementara, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren
Jika dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
Untuk pelaku perjalanan WNA dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi a
Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren
danya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Adita, Jakarta, Minggu (27/12).
SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. (Mila Arinda/gg)