MALANG, Tugujatim.id – Untuk meningkatkan keselamatan warga, Satlantas Polresta Malang Kota bakal menerapkan aturan tilang elektronik mobile atau dinamakan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) per 1 Januari 2022. Artinya, penilangan apa pun lewat INCAR nanti bisa dilakukan di mana saja.
Sistem penilangan INCAR dilakukan menggunakan mobil patroli yang dilengkapi dengan alat INCAR. Nantinya, sistem Artificial Intelegence (AI) pada mobil patroli ini akan mendeteksi secara otomatis bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
”Jadi, kami nanti akan patroli dan sistem AI pada kamera ini yang akan mendeteksi pelanggaran para pengendara,” terang Kepala Satlantas Polresta Makota AKP Yoppy Anggi Krishna pada Jumat (31/12/2021).
Yoppy menuturkan, sistem ini nanti juga akan diintegrasikan dengan sistem ETLE nasional. Dengan begitu, bentuk pelanggaran tetap bisa ditindak meski tidak di wilayah Malang Raya.
Nantinya, hasil perekaman secara otomatis terdeteksi. Lalu, surat tilang akan dikirim langsung pada alamat pengendara sesuai nopol kendaraan lewat jasa ekspedisi.
Polresta Malang Kota saat ini baru mengoperasikan 1 unit mobil INCAR. Lebih lanjut dia menambahkan, untuk penambahan unit mobil serupa akan diajukan ke Dirlantas Polda Jatim sesuai tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Malang.
“Harapannya dengan adanya sistem INCAR ini bisa meningkatkan tingkat ketertiban berlalu lintas masyarakat. Semua juga demi keselamatan mereka sendiri,” terangnya.