Tugujatim.id – Dewan Pers meminta pada semua wartawan agar tidak asal ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Mereka perlu memahami ketentuan-ketentuan tentang uji kompetensi tersebut. Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan hal ini saat memberi sambutan pada UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis (04/08/2022).
Sapto mengatakan, UU Pers (Pasal 15 Ayat 2b dan Ayat 2f) menyebut, nama Dewan Pers dan bukan lembaga lain yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis/wartawan nasional. Untuk itu, Dewan Pers berkepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional. Artinya, ketentuan UKW harus menyesuaikan dengan yang ditetapkan Dewan Pers.
“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW, tapi harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Adanya lembaga lain yang melakukan UKW dan tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas itu bertentangan dengan UU Pers,” tuturnya sebagaimana dimuat di laman dewanpers.or.id.
Sapto juga menyinggung soal sejarah UKW. Menurut dia, semua harus bertitik tolak pada Piagam Palembang. Saat itu, ada 18 pemilik perusahaan pers dan Dewan Pers sepakat mengadakan UKW. Lalu pada 2010, kesepakatan atau Piagam Palembang ini diteken pada saat Hari Pers Nasional (HPN).
Selain itu, perlunya UKW juga pernah dikemukakan Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo. Saat itu dijabat oleh Dr Usman Kansong.
Menurut Usman, papar Sapto, hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain untuk melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, dia minta agar rekomendasi itu dicabut.
Dengan demikian, tugas Dewan Pers, kata Sapto, adalah menciptakan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan pers dan insan pers yang profesional.
“Sebaliknya, lahan subur yang dibuat Dewan Pers akan menjadi habitat yang gersang bagi institusi pers dan insan pers yang abal-abal alias tidak profesional,” kata dia.
Peningkatan kualitas insan pers dan perusahaan pers, dia menambahkan, akan menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers. Itu sebabnya Dewan Pers juga memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.
“UKW adalah salah satu langkah penting Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis kita. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat, maka pada gilirannya mereka juga membutuhkan informasi yang berkualitas atau relevan dengan kebutuhan hidupnya,” tuturnya.
UKW di Papua ini diikuti 36 jurnalis, terbagi dalam enam kelas. Satu kelas untuk jenjang wartawan utama, satu kelas jenjang madya, dan empat kelas jenjang muda.
Dua Lembaga uji yang menangani UKW kali ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS). Ikut menjadi narasumber pada UKW di provinsi ke-34 itu masing-masing Kadiv Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dan Kapendam XVIII/Kasuari Papua Barat Letkol Inf Barata AB. Hadir juga Priyambodo RH dari LPDS dan Asro Kamal Rokan dari PWI Pusat.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim