NGANJUK, Tugujatim.id – PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diduga bermasalah dalam hal pemenuhan hak-hak kesejahteraan karyawannya. Indikasinya tampak dari protes sejumlah karyawan PT Jaker Kertosono mengeluhkan upah yang sering terlambat dibayarkan. Upah yang disebut masih di bawah UMK hingga para karyawan yang diduga belum didaftarkan di BPJS.
Salah satu karyawan PT Jaker Kertosono yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pembayaran gaji untuk pegawai tetap disebutnya sering terlambat.
“Untuk pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pegawai harian lepas (PHL), dan pegawai borongan pembayaran upahnya sering terlambat bahkan bisa di atas satu minggu,” ujar si karyawan.
Dia juga mengaku terpaksa menyampaikan keluhan ini ke media karena keterlambatan pembayaran gaji disebutnya sudah terjadi berulang-ulang.
Lebih lanjut si karyawan PT Jaker Kertosono mengatakan, selain keterlambatan gaji atau upah, nominal yang diterima juga dinilainya sangat kecil. Hal ini menurutnya dipicu oleh sistem masuk kerja yang tidak menentu. Sedangkan para buruh kerja digaji hanya sesuai jumlah hari masuk kerja.
“Kami para karyawan PKWT dan PHL dalam satu bulan, masuk kerja rata-rata 12 hari, sisanya kami diliburkan. Gajinya ya 12 hari dikali Rp 45 ribu, itu gaji yang kami terima. Itu pun bisa di bawahnya karena masuk kerjanya bisa lebih sedikit lagi,” urainya.
Masalah lainnya, menurut narasumber itu, para karyawan di luar tenaga kerja tetap diduga belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Sorotan untuk PT Jaker Kertosono Juga Datang dari Wakil Rakyat
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk Edy Santoso mengatakan, pembayaran gaji karyawan harus dilakukan secara periodik dan teratur waktunya. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan 78/2015 pada bagian ketiga.
“Kalau perusahaan telat bayar gaji karyawan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sesuai Pasal 55 sebesar 5 persen setiap hari keterlambatan dari upah yang dibayarkan. Itu pun kalau keterlambatan lebih dari 3 hari,” ucap Edy ketika dikonfirmasi Sabtu (27/11/2021).
Sedangkan untuk Kepesertaan BPJS kategori pekerja penerima upah, Edy melanjutkan, tidak hanya mencakup pegawai tetap perusahaan, tapi juga karyawan kontrak yang dipekerjakan melalui PKWT. Bahkan, karyawan harian lepas dan borongan pun berhak mendapat jaminan sosial.
“Ini sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT, karena hukumnya wajib untuk mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana Pasal 13 ayat (1),” urai Edy.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak PT Jaker Kertosono belum memberikan tanggapan. Wartawan Tugujatim.id sudah mencoba menghubungi pihak humas perusahaan tersebut, tapi tidak direspons. (pls/Tugujatim.id)