NGANJUK, Tugujatim.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Mul, pria berusia 37 tahun asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Lantaran, Mul yang bekerja sebagai tukang kebun diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (06/11/2021) mengatakan, Mul diamankan dari rumahnya pada Rabu sore (03/11/2021). Dia adalah tukang kebun di salah satu SD negeri (SDN) di Kecamatan Gondang, yang juga menjadi tempat bersekolah ketiga korbannya.
Menurut Supriyanto, pelecehan seksual yang diduga dilakukan Mul kali pertama diketahui pada Kamis (28/10/2021). Awalnya Mul dilaporkan oleh HA, 35, yang merupakan ayah dari dua korban.
Kedua bocah adik-kakak itu, sebut saja Bunga dan Mawar, sebelumnya bercerita kepada ibu mereka, bahwa telah dicabuli oleh Mul, hingga akhirnya sampai ke telinga HA.
“Ayah korban (HA) mendengar bahwa dua anaknya jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku (Mul), yang tidak lain adalah tukang kebun di SD mereka (korban, red),” ujar Supriyanto.
HA yang geram kemudian langsung melaporkan Mul ke pihak kepolisian.
“Kasusnya dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk pada 31 Oktober 2021. Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada 25 Oktober 2021,” kata Supriyanto.
Setelah melakukan penyelidikan, Supriyanto melanjutkan, akhirnya Mul ditangkap di rumahnya.
“Pelaku (Mul) kami amankan pada Rabu sore (03/11/2021),” imbuhnya.
Untuk kasus yang menimpa korban ketiga, sebut saja Melati, terungkap pada Senin (01/11/2021), setelah bocah malang itu bercerita kepada salah satu teman sekelasnya, di SDN yang sama.
Supriyanto mengatakan, ulah bejat Mul dilakukan pagi-pagi sekali saat para korbannya sedang piket membersihkan kelas. Suasana sekolah yang masih sepi, membuat Mul leluasa menggerayangi para korbannya hingga menjamah (maaf) alat vital korban. Untuk lokasi perbuatan asusila itu diduga dilakukan Mul di ruang kelas dan kamar mandi.
“Pelaku (Mul) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” tutur Supriyanto.
Pelaku pelecehan seksual ini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.