PASURUAN, Tugujatim.id – Terjerat kasus dugaan korupsi anggaran dana desa dan anggaran desa (ADD dan AD), Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sonhaji ditahan di Rutan Bangil. Selamet Sonhaji ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas dugaan korupsi uang ADD dan AD 2021 senilai Rp280 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk merealisasikan program-program desa itu diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Termasuk diduga dipakai untuk acara hajatan dan tayuban.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra membenarkan adanya penahanan terhadap Kades Penunggul. Menurut Denny, Selamet Sonhaji sudah ditahan sejak Senin lalu (03/10/2022).
“Kades Penunggul ditahan dengan pertimbangan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit proses persidangan,” ungkap Denny saat dikonfirmasi pada Senin (10/10/2022).
Denny menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Penunggul ini sudah diselidiki oleh Polda Jatim sejak awal 2022. Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah seluruh berkas perkara penyidikan terhadap tersangka sudah lengkap.
Kini pihak kejaksaan tengah proses penyusunan dakwaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
“Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.