PAMEKASAN, Tugujatim.id – N, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan diduga melakukan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah percaton di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kepala Desa Majungan, Subahnan menjelaskan, pada 15 Oktober 1999 terbit Sertifikat Tanah Hak Pakai nomor 2 yang memiliki luas 56.855 m2 yang berlokasi di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dan pemegang hak atas tanah tersebut atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Majungan.
“Sejak 1999 sampai 2008, tanah tersebut masih dikuasai oleh Pemerintah Desa Majungan. Pada masa kepala desanya alm H Muhammad Jufri Ali. Dari 2008 sampai 2015, tanah tersebut tetap atas nama Pemerintah Desa Majungan, pada masa jabatan kepala desa alm H Maslukah, Namun pada tahun 2016 tanah tersebut sebagian dikuasai oleh pihak luar, yang hal ini bukan dikelola oleh Pemerintah Desa Majungan,” jelas Subahnan, pada Selasa (26/09/2023).
Menurutnya, tanah tersebut berada di dalam area TKD Majungan serta ditengarai sudah terbit sertifikat, sehingga telah jelas di area/objek tanah tersebut terbit dua sertifikat.
“Setelah kita cek, ternyata ada dua sertifikat, sebagian TKD yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1999 atas nama Pemerintah Desa Majungan, sebagian sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru dengan nomor 00469 atas nama N, dengan luas 10.275 m2 sejak 2016 sampai saat ini, dan dikelola oleh orang suruhannya. Jadi, dapat dikatakan tumpang tindih sertifikat dalam satu objek TKD tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, terbitnya SHM dengan nomor 00469 atas nama N didasarkan adanya akta jual beli yang dibuat pada 2015 di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, R Achmad Ramali.
“Diduga yang menjual TKD tersebut adalah mantan Sekertaris Desa Majungan berinisial S, sehingga atas dasar perbuatan tersebut, Pemdes Majungan mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan oknum-oknum tersebut, Kerugian yang dimaksud, Pemdes Majungan tidak bisa mengelola dan memanfaatkan tanah yang telah disertifikat hak milik oleh N, serta mengalami kerugian hilangnya aset desa, yakni berupa tanah kas desa,” pungkasnya.
Pihaknya, sudah melakukan pelaporan para oknum tersebut pada 7 November 2022 ke Polres Pamekasan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan/aset Desa Majungan.
Penasehat Hukum Pemdes Majungan, Tajul Arifin menegaskan bahwa dalam perkara ini adalah dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur. Jika terbukti, maka semua yang terlibat akan terancam minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian, Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Reporter: Rifqan AZ
Editor: Lizya Kristanti