TUBAN, Tugujatim.id – Dua pasangan yang diduga berbuat mesum “digaruk” petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri saat razia hotel dan kos-kosan, di daerah Tuban, Rabu (30/12/2020). Mereka digelandang ke markas Satpol PP lantaran tak bisa tunjukkan buku nikah sebagai bukti pasangan yang sah.
Razia gabungan tersebut, bertujuan dipenghujung 2020 dan awal 2021 Kabupaten Tuban bisa terhindar dari segala macam gangguan. Baik terorisme, intoleransi, dan Kamtibmas.
Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Ali Kantha mengatakan, satu pasangan yang diduga mesum tersebut kepergok saat asik di dalam kamar hotel Amerta berinisial Y dan R yang keduanya asal Lamongan.
“Satu pasangan lainnya di kos-kosan jalan tembus Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Pria berinisial D asal Palang dan pasangannya N asal Jakarta,” tuturnya saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Rekomendasi Film Animasi Keluarga yang Cocok untuk Menemani Akhir Pekan
Dalam razia tersebut, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan Pria berinisial D, karena mengaku telah menikah siri hingga menanyakan surat tugas razia kepada para petugas.
Namun Pria berinisial D bersama perempuan NL tidak bisa buktikan dengan surat resmi. Pasangan tersebut, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban untuk pendataan dan pembinaan.
“Operasi ini rutin akan kita lakukan terus hingga menjelang tahun baru,” terang AKP Ali Kantha.
Perlu diketahui, Operasi antisipasi gangguan Kamtibmas menyasar tiga tempat, yakni Hotel Amerta, Hotel Bintang Manunggal Selatan, dan Kos-kosan jalan tembus Gedongombo. (Moch Abdurrochim/gg)