Diduga Otaki Kasus Tawuran hingga Korban Tewas, Ketua Geng di Surabaya Simpan Motif Balas Dendam 

Kasus tawuran. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, saat memperlihatkan senjata yang digunakan terduga pelaku untuk tawuran, Rabu (26/10/2022). (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus tawuran melibatkan tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap polisi pasca kejadian di Jembatan Suroboyo, Kota Surabaya, Jatim, Minggu (23/10/2022). Mereka adalah AS, 16; MRS, 18; dan MFA, 18. Dua orang di antaranya berdomisili di Bubutan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki mengatakan, dari ketiga terduga pelaku, salah satunya masih berusia di bawah umur.

“Dari MRS dan MFA, AS yang paling muda. Setelah kami selidiki, ternyata AS adalah otak dari kasus tawuran yang mengakibatkan korban jiwa tersebut,” katanya saat pers rilis pada Rabu (26/10/2022).

Arief mengatakan, motif tawuran itu karena geng terduga pelaku ingin balas dendam ke geng korban usai kalah dalam tawuran sebelumnya. Dia mengatakan, alasan MRS dan MFA menuruti AS meski lebih muda, yakni karena pelajar di bawah umur tersebut telah bergabung lebih lama dan menjadi ketua geng tersebut.

“Dalam tawuran tersebut, tersangka MFA menjadi eksekutor dengan membacok korban hingga tewas setelah mendapat perintah dari AS (ketua geng, red),” jelasnya.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita dua buah senjata tajam (sajam) jenis pedang masing-masing sepanjang 1,5 meter dan dua meter. Mereka berdalih, pedang itu milik geng lawan.

MRS mengaku, pedang tersebut kali pertama dilempar oleh geng lawan pada tawuran sebelumnya. Kesal karena kalah, senjata tersebut dibawa lagi untuk balas dendam.

Barang bukti lain yang turut disita polisi yaitu satu unit HP berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, dua pedang, dan satu unit sepeda motor Honda yang dipakai tawuran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.