• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku kekerasan seksual. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendampingi korban kekerasan anak di Kota Batu beberapa bulan lalu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Diduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Malang Salah Pola Asuh, Ketua Komnas PA Angkat Bicara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Setelah terjadi pencabulan hingga mengalami persekusi yang dilakukan pada anak panti asuhan di Kota Malang, Komnas Perlindungan Anak (PA) pun ikut angkat bicara terkait pelaku kekerasan seksual. Komnas PA mengatakan kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) itu dinilai kejahatan di luar akal sehat manusia.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku kekerasan seksual tersebut sangat merendahkan martabat kemanusiaan korban meski dilakukan oleh anak di bawah umur juga.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Sesuai UU RI No 11/2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Junto UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Arist menyebutkan, pelaku telah berusia 18 tahun maka patut dihukum dengan ancaman penjara tidak lebih dari 10 tahun.

“Mirisnya, di antara 7 tersangka hasil konfirmasi kami ada yang berusia 13 tahun. Karena itu, kami harus sangat berhati-hati pendekatannya,” ujarnya pada Kamis (24/11/2021).

Dia mengatakan, pihaknya percaya Polresta Malang Kota akan adil dan bertindak cepat dalam penanganan kasus pelaku kekerasan seksual ini.

“Tapi, kami percaya bahwa Polresta Malang Kota akan bertindak cepat dan berkeadilan bagi korban,” imbuhnya.

Arist mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang dewasa, maka hukumannya bisa sampai dikebiri atau hukuman penjara seumur hidup.

“Kejadian ini terjadi karena ada salah asuh di rumah maupun di lingkungan anak itu berada. Itu anak panti kan. Pelaku dan seluruhnya ini ada yang mengalami pola asuh yang salah, harus ada evaluasi,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah harus hadir dalam mengawasi lingkungan panti asuhan hingga lingkungan pendidikan demi menjadikan suatu kota benar-benar kota layak anak.

“Jadi, di situ juga harus dibangun kesadaran masyarakat untuk perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, itu penting,” ujarnya.

 

Tags: Arist Merdeka SiraitBerita pencabulanKasus pencabulan dan persekusikekerasan seksualKomnas PAKomnas Perlindungan AnakKorban Pencabulan Kota MalangPelaku kekerasan seksualPencabulan Anak Panti di Kota MalangTindak asusila pencabulan di Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Kronologi penusukan pemuda. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kronologi Penusukan Pemuda di Pasuruan, Korban Tewas Terbunuh saat Hendak Menikah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID