TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berhasil mengungkap penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi tiga kilogram di wilayah hukumnya. Tiga pelaku dalam kasus ini berhasil ditangkap bersama ratusan tabung gas LPG. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, peristiwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/08/2022). Saat itu pelaku menjual barang dagangannya tidak pada wilayah yang seharusnya.
Sebab, tabung gas yang didatangkan milik Kaswondo di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, diperjualbelikan di pangkalan milik Chusni di Desa/Kecamatan Palang Tuban.
“Pelaku mengedarkan tabung gas LPG bersubsidi ini tidak pada wilayah yang telah ditentukan. Ini melanggar Undang-Undang Migas juga memanipulasi data yang harus diedarkan di wilayahnya. Namun, ini beda tempatnya,” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya pada Rabu (07/09/2022).

Rahman, sapaan akrabnya, menuturkan, dugaan pelaku menjual tabung gas LPG bersubsidi itu lebih mahal atau di atas harga eceran tertinggi (HET) dari biasanya. Jadi, itu mungkin yang membuat para pelaku tergiur dengan keuntungan yang lebih besar.
“Ketiga pelaku itu di antaranya pria berinisal S, 40; ES, 28; dan VAG, 19. Keseluruhan warga Kecamatan Palang, Tuban,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat, mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban ini melanjutkan, dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil bernopol S 9533 HH, 154 buah tabung LPG bersubsidi terdiri 115 kondisi kosong dan sisanya masih ada isinya. Kemudian uang tunai Rp2.015.000 dan nota pembelian tabung gas LPG 3 kg,” terangnya.